Back

Dalam menjalankan aktifitas belajar mengajarnya, Pondok Pesantren Trubus Iman menggunakan 3 pedoman kurikulum yang disesuaikan dengan sistem pengajaran dan pendidikan di dunia pesantren. Kurikulum tersebut terdiri dari:

  1. Kurikulum Departemen Agama, yaitu kurikulum yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Kurikulum ini digunakan untuk tingkatan Raudhatu al-Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
  2. Kulliyatu-l-Mu’allimin/Mu’allimat Al-Islamiyah (KMI) yaitu lembaga pendidikan guru, sebuah sistem kurikulum yang mengajarkan bagaimana menjadi seorang guru Islam yang baik dan benar. pelaksanaan kurikulum ini telah mendapat pengakuan dari pemerintah pada tahun 2014 bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18 tahun 2014 tentang Pesantren Mu’adalah.
  3. Kurikulum Tahfidz al-Qur’an, yaitu progrsam khusus menghafal al-Qur’an 30 juz. Program ini diperuntukkan melalui proses seleksi yang ketat, sehingga bagi peserta yang mampu mengikuti program takhassus ini mendapatkan bimbingan khusus dari para Hafidz dan Haafidzah. Adapun santri lainnya tetap menghafal al-Qur’an sesuai waktu yang telah ditentukan, perbedaannya hanya terletak pada target yang telah ditentukan.