Pesantren-Pesantren Di Paser-Trubus Iman Menjadi Tempat Pertemuan & Silaturrahim Pimpinan Pesantren se-Kabupaten Paser
Jumat, 17 Februari 2022 Tanah Grogot – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Program Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Kegiatan ini dilaksanakan disela-sela silaturahim Pimpinan Pondok Pesantren Se-Kabupaten Paser di Aula Pertemuan Ponpes Trubus Iman, Desa Padang Pengrapat, Tanah Grogot (17/02/2022)
Sosialiasi dilaksanakan oleh bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis), diikuti oleh perwakilan 13 Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Paser dari jumlah 23 Ponpes yang diundang. Tony Budi hartono dalam sambutannya mewakili unsur Ponpes Trubus Iman sebagai tuan rumah menegaskan seyogyanya pendidikan pesantren dalam pola pendidikan harus mengarah pada pendidikan yang berbasis pada tauladan khilafah. Sifat para khulafaur rasyidin tegas ada tauladan bagi santri generasi emas calon pemimpin agama, teknokrat, pedagang, panglima dan ulama.
“Ajang silaturahim ini marilah kita jadikan sebagai sarana untuk memperkokoh dan menegaskan kembali tentang Forum Pondok Pesantren dan meramu atas pola pendidikan karakter Islam di sistem pengajaran Ponpes,” kata Bapak H. Tony
Kepala Kemenag Kabupaten Paser melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Muhammad Syahrul menyatakan pola keikhlasan dan tawadhu pada staf pengajar dan kyai di pendidikan pondok pesantren membuat saya selaku perwakilan kemenag merasa malu saat terjun di lapangan, saya yang bergaji diatas rata – rata belum mampu berbuat banyak untuk negeri ini. “Keikhlasan dan tawadhunya kyai pondok pesantren mampu mendidik dan mencetak generasi emas, apalah kami ini. Sehingga kami akan membantu perjuangan pesantren melalui cara kami” imbuh Syahrul dalam sambutannya mewakili Kemenag Paser.
Sosialisasi ini dilaksanakan agar lembaga pendidikan keagamaan terselamatkan melalui sistem Bantuan Operasional dari Pemerintah atas kelengkapan – kelengkapan operasial dan izin prinsip pondok pesantren.
Sistem Pendidikan pada pondok pesantren yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) adalah satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Agama.
Untuk mendefinisikan Pendidikan Diniyah Formal, adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai kekhasan pesantren. Satuan Pendidikan PDF terdiri dari Ula (sederajat dengan Pendidikan Dasar / Sekolah Dasar) : 6 tahun, Wustha (Setara SMP) : 3 tahun dan Ulya (Setara SMA): 3 tahun.
Sosialisasi ini dipandu oleh Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Prov. Kaltim, Drs H. Abdul Khaliq, M.Pd
Ia menjelaskan, bahwa seluruh data pesantren yang memiliki izin operasional, datanya terkoneksi dengan EMIS (Education Management Information System) sebagai pusat data. Oleh karenanya, pesantren yang datanya tidak ter-update dalam EMIS, tidak bisa diikutkan dalam program-program pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Khaliq juga menyinggung tentang Undang-Undang Pondok Pesantren dan berharap dengan hadirnya UU tersebut nantinya, pondok pesantren lebih diperkuat kelembagaannya.
“Dengan UU itu, Kita ingin pesantren diperkuat kelembagaannya. Pesantren harus mandiri,” harap Abdul Khaliq. Pihaknya juga mengharapkan kepada pimpinan pondok pesantren untuk berperan aktif dalam memperoleh informasi tentang bantuan perekonomian mandiri pesantren. ( Sumber : https://kabartaka.com/ )