Pimpinan Pondok Pesantren Trubus Iman Hadiri Silaturrahim Akbar Pengasuh Pondok Pesantren dan Sosialisasi Satuan Pendidikan Muadalah Pondok ‘Ashriyah dan Salafiyah
*Barabai, 18 Agustus 2024* – Pimpinan Pondok Pesantren Trubus Iman, al-Ustadz Dr. Daniar, MA, turut hadir dalam acara Silaturrahim Akbar Pengasuh Pondok Pesantren dan Sosialisasi Satuan Pendidikan Muadalah Pondok ‘Ashriyah dan Salafiyah. Acara ini berlangsung di Pondok Pesantren Modern Darul Istiqamah, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dari hari Ahad, 18 Agustus 2024, hingga Senin, 19 Agustus 2024.
Selain al-Ustadz Dr. Daniar, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dalam dunia pesantren, termasuk Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, MA, Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darusallam Gontor; Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed, M.Phil., Rektor Universitas Darusallam Gontor; serta KH. Kafabihi Mahrus, Pengasuh Pondok Lirboyo Kediri, dan para kyai, pengasuh pondok pesantren baik dari Kalimantan maupun luar Kalimantan yang juga turut hadir dalam acara tersebut.
Pimpinan Pondok Modern Darul Istiqamah Barabai Hulu Sungai Tengah KH. Hasan Basuni menyampaikan dalam sambutanya kilas balik 36 Tahun Pendirian Pondok Modern Darul Istiqamah bahwa berdirinya pondok ini tidak lepas dari dorongan dan motivasi yang disampaikan oleh guru beliau dan juga Pendiri Pondok Pesantren Modern Darusallam Gontor. K.H. Imam Zarkasyi, untuk membangun pondok pesantren di kampung halaman beliau di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Tantangan Pesantren di Masa Mendatang,” Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed, M.Phil., membahas berbagai tantangan yang akan dihadapi pesantren di era modern. Beliau menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perubahan sosial untuk menjaga relevansi dan efektivitas pendidikan pesantren dalam membentuk karakter santri.
Prof. Dr. KH. Amal Fathullah Zarkasyi, MA, dalam sambutannya selaku Ketua Forum Komunikasi Pesantren Muadalah, menggarisbawahi pentingnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Beliau menekankan bagaimana undang-undang ini memberikan pengakuan dan dukungan terhadap pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren, serta menegaskan perlunya integrasi antara pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas dan peran pesantren dalam masyarakat. (dE)