Trubus Iman Menjadi Pesantren Muadalah Perdana se-Kalimantan – Pendidikan Muadalah – Sistem Pendidikan Nasional di Pesantren – Pesantren Muadalah
Kamis 16 Februari 2022, Pondok Pesantren Trubus Iman terus berupaya meningkatkan system pendidikan dengan menjalankan UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Pesantren. Hal ini bertujuan untuk mencetak generasi sumber Daya Manusia berkualitas, beriman dan bertaqwa sesuai dengan visi “Berfikir Modern, Berakhlak Al-Qur’an”. Selaras dengan tujuan tersebut Pondok Pesantren Trubus Iman pada tahun 2020 lalu mengajukan perubahan satuan pendidikan muadalah, dan secara resmi tahun 2021 sistem pendidikan muadalah atau yang biasa disebut dengan system merdeka belajar pesantren ini dijalankan resmi dengan keluarnya SK Muadalah dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pesantren Muadalah merupakan salah satu wujud rekognisi atas kekhasan tradisi akademik pesantren, pesantren muadalah juga menyelenggarakan pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren, berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur, sesuai dengan landasan yuridis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.
Pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya dan/atau satuan Pendidikan Muadalah wustha, sedangkan Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya. Jenjang Pendidikan Muadalah dapat juga diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun sebagaimana yang dilaksanakan di Pesantren Trubus Iman. Satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya yang dijalankan secara berkesinambungan.
Secara de facto Pondok Pesantren Trubus Iman telah mendapatkan SK Muadalah yakni sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 135 Tahun 2022 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah Ulya Trubus Iman serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 136 Tahun 2022 Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah Wustha Trubus Iman. Prestasi tersebut menjadi motivasi bagi Pesantren dan seluruh keluarga besar Pesantren, karena baru Pondok Pesantren Trubus Iman yang bisa mendapatkan SK Muadalah tersebut untuk seluruh Provinsi di pulau Kalimantan.
Lulusan satuan pendidikan muadalah untuk kategori pesantren modern biasa disebut dengan Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyyah (KMI). Memadukan pelajaran agama 100% dan pelajaran umum 100%. Keunggulan ini tentu menjadi model pendidikan formal masyarakat yang menginginkan putra dan putrinya mendalami keilmuan agama tapi menguasai sekaligus keilmuan dunia. Mampu menjaga dirinya dengan iman dan taqwa juga berprestasi dalam menjalani berbagai bentuk tantangan dan kemajuan zaman.
Terbukti alumni KMI yang sudah tersebar di berbagai universitas Islam dunia di Mesir, Madinah, Makkah, Yaman, Pakistan, Turki dan banyak negara timur tengah lainnya. Juga menjamur di berbagai belahan dunia eropa. Yang menjadi penentu hanya pada kemampuan anak didik dan kompetensi keilmuan yang bisa mengantarkan alum,ni KMI untuk bebas memilih bidang keilmuan selanjutnya.
Seluruh universitas di dalam negeri dengan berbagai bidang keilmuan, dari kedokteran, teknik, pendidikan, agama, filsafat, atau vokasi serta lainnya juga sangat familiar oleh alumni-alumni KMI. Seluruh kesempatan terbuka sesuai dengan kemampuan masing-masing. Materi-materi pelajaran yang disampaikan dengan dua bahasa Internasional, Arab dan Inggris juga menambah skill alumni-alumninya untuk bebas menentukan pilihan lanjut studinya kelak.
Tag:Arti Mu’adalah Dalam Bahasa Arab, daftar pesantren muadalah 2022, kurikulum pondok pesantren kemenag, legalitas pesantren, Pendidikan Muadalah Adalah, Pesantren Alumni Gontor, pesantren di kalimantan timur, pesantren di kaltim, Pesantren di paser, pesantren kemenag, pesantren muadalah, pesantren muadalah di Indonesia, Pesantren Muadalah di Paser, pesantren muadalah kalimantan timur